BAB I
PEBDAHULUAN
A. Asuhan dan Pelayanan Kebidanan
Praktek pelayanan bidan merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan ptraktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek dan kelengkapan adminstrasi semuanya harus sesuai standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas kesehatan kabupaten/kota dan organisasi ikatan bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan perlu melaksanakan tugas dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan transparan, sehinga masyarakat tidak ragu untuk dating ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan budan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sehingga kosumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan yang diterimanya.